Pengumuman

AZAS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

 

  1. Objektivitas : Penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi ketentuan umum yang sudah ditetapkan ;
  2. Transparansi : Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik untuk menghindarkan Penyimpangan – penyimpanganyang mungkin terjadi ;
  1. Akuntabilitas : Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya

Diposting pada : 13/06/2023 12:37:43
Kontak Panitia PPDB

No WA Sekolah :

085225443331

CS PPDB Online :

085215567556