Pengumuman
AZAS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
- Objektivitas : Penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi ketentuan umum yang sudah ditetapkan ;
- Transparansi : Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik untuk menghindarkan Penyimpangan – penyimpanganyang mungkin terjadi ;
- Akuntabilitas : Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya
Diposting pada : 13/06/2023 12:37:43
Kontak Panitia PPDB
Informasi PPDB Online